Polemik Lahan Warga dengan Perusahaan di Anggana, Komisi I Beri Deadline Minggu Depan

img

Rapat Dengar Pendapat (RDP),  diruang Komisi I DPRD, Senin (3/5/2021)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Komisi I DPRD Kutai Kartanegara kembali menindaklanjuti permasalahan status kepemilikan lahan warga dengan HGU-IUP Perusahaan di Kecamatan Anggana, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),  diruang Komisi I DPRD, Senin (3/5/2021).

RDP yang dipimmpin Ketua Komisi I Supriyadi dihadairai perwakilan Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan, Kecamatan Anggana, Kadess Kutai Lama dan perwakilan mayasyarat serta perwakilan manajemen PT MBU (Mitra Bangun Utama).

Ketua Komisi I Supriyadi mengatakan, semua pihak merasa sama sama memiliki legalitas, baik dari kelompok tani, perorangan, bahwa mereka memiliki klousul tanah yanag beli, tetapi ternyata 2008 sudah muncul kadastral atau Amdal, artinya pembelian 2009 harus clear and clean, karena sudah muncul amdal.

"Penegasan kami, dibukakan ruang sebagaimana masukkan dari SDA, berdiskusi dengan Kabag hukum, Kabag pertanahan, bahwa diberikan 1 minggu rapat ini untuk melakukan mediasi dengan mereka. Apabila dalam seminggu (Minggu Depan) itu tidak tercapai kesepakatan, maka di persilahkan untuk menempuh jalur hukum, kami berharap bisa di musyawarahkan" kata Supriyadi.

Sementara General Manager PT Mitra Bangga Utama (MBU) M Hairudin mengatakan, pemerintah daerah harus aktif dan harus bertanggung jawab atas ijin yang telah di berikan, jangan perusahaan di suruh berjuang sendiri.

"Kami berinvestasi untuk membangun daerah, tentu diharapkan tidak banyak rintangan, dan penegakkan hukum juga harus jelas, perusahaan ini mendatangkan income, memperkerjakan masyarakat" kata M Hairudin di ruang Komisi I DPRD Kukar.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Darul Hadis Abdul Wahab yang merupakan salah sastu pemilik lahan menuturkan, ia ingin dapat kejelasan tentang ijin lokasi  atas penguasaan hak atas tanah, semua harus ada kesepakatan, kalau memang ada kemitraan, pasti ada jalan keluar.

"Kami tetap hak hak atas tanah kami itu jelas, kalaupun ada tumpang tindih pada lahan yang sudah dibebaskan atau yang belum dibebaskan. Kalau tanah saya seluas 612 Haktare, tanah tersebut sudah berdiri pondok pesantren dan kelompok tani" ucap Abdul Wahab.(*riz/adv)